GAJI GURU TIDAK TETAP BAKAL DARI APBD SESUAI STANDAR UMK

SUARAPGRI - Kondisi kekurangan guru di jenjang SD dan SMP di Jawa Timur mampu segera teratasi. Sebab, guru tidak tetap (GTT) yang selama ini mengisi kekosongan akan semakin dioptimalkan, caranya, melalui ''pemutihan'' SK pengangkatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Eko Mardiono, ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur.


Rencana pemutihan SK tersebut memang sudah diterima. Proses tersebut, lanjutnya, akan menggantikan SK yang selama ini dimiliki para GTT.

Yakni, dari SK kepala sekolah menjadi SK dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Karena itu, Eko menyambut faktual hal tersebut. Dengan begitu, dispendik mampu semakin leluasa untuk mengelola penyebaran GTT.

Dampak positifnya, kebutuhan guru di beberapa sekolah mampu segera terpenuhi. Maklum, kekurangan guru berlangsung cukup lama di Surabaya. Kondisi tersebut terjadi di beberapa sekolah. 

Karena selama ini bekerja berdasar SK yang diteken kepala sekolah, mendistribusikan para GTT itu ke sekolah yang kekurangan guru bukan hal mudah.

''Menggeser guru ke sekolah yang kekurangan akan lebih gampang dengan adanya kebijakan tersebut,'' ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia juga optimistis sistem penugasan dan pembagian jam mengajar akan semakin teratur. Sebab, pengelolaan pribadi terpusat dan merata. Para GTT juga mampu mengejar pemenuhan jam mengajar.

Upah yang mereka terima setiap bulan pun mampu sesuai standar upah minimum kota (UMK). Nanti gaji tidak lagi menjadi beban sekolah. Namun, APBD akan dialokasikan untuk mereka.

Meski demikian, masih ada kerugian dari kebijakan tersebut. Apalagi, Eko mengatakan, berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2015 perihal Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu tidak menawarkan ruang bagi pengangkatan para GTT menjadi PNS.

Karena itu, Eko akan terus mengawal proses kebijakan pemutihan. Sebab, pihaknya mengungkapkan bahwa, detail perihal keputusan itu masih belum diterima.

Jika SK gres nanti dijamin tidak menghambat proses CPNS, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, untuk proses pemutihan, pendataan ulang mulai dilakukan para GTT. Salah satunya, Mohammad Pairul, GTT dari SDN Klampis V.

Dia mengatakan bahwa, pendataan ulang telah dilangsungkan pihak sekolah. Selain itu juga, lanjutnya, ada pengumpulan SK lama. ''Mengumpulkan SK dari kepala sekolah,'' pungkasnya.

Pihaknya menyambut faktual adanya pemutihan tersebut. Meski demikian, gosip yang diterima masih minim. Sebab, menurutnya, belum ada penjelasan terperinci dari dispendik mengenai proses tersebut.(jpnn.com)


Sumber http://datakerjapns.blogspot.com

0 Response to "GAJI GURU TIDAK TETAP BAKAL DARI APBD SESUAI STANDAR UMK"

Post a Comment

Tulislah Komentar Yang Sesuai Dengan Isi Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel