HKIP KEMENPAN-RB: TIDAK ADA DASAR HUKUM KUAT ANGKAT HONORER K2 MENJADI CPNS

SUARAPGRI - Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar berpengaruh untuk mengangkat honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


"Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak mampu memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," terperinci Herman kepada jpnn.com, Sabtu (7/10).

Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa ihwal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU ASN tersebut.

“Ini masih sibuk urus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pelamar umum," kata Herman.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar apabila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah untuk membahas revisi UU ASN.

Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).

"Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg mampu membahas jikalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik dari pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana agresi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (jpnn.com)

Sumber http://datakerjapns.blogspot.com

0 Response to "HKIP KEMENPAN-RB: TIDAK ADA DASAR HUKUM KUAT ANGKAT HONORER K2 MENJADI CPNS"

Post a Comment

Tulislah Komentar Yang Sesuai Dengan Isi Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel