Inilah Aturan Baru Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS..
LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate wacana Inilah Aturan Baru Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS.. .simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ilustrasi foto |
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 wacana Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut surat tersebut, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional andal muda, pejabat fungsional andal pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional andal utama.
"Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan," terang Bima dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (9/10).
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF andal madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF andal pertama, JF andal muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Menurut beleid ini, PNS yang menduduki jabatan fungsional andal pertama, andal muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional andal madya, batas usia pensiunnya 60 tahun dan PNS yang menduduki jabatan fungsional andal utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1. Berusia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.
2. Berusia lebih dari 60 tahun yang lahir sebelum 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional andal madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
3. Berusia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional andal muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.
4. Berusia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional andal pertama, jabatan fungsional andal muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional andal utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info yang mampu kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa menunjukkan informasi terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: www.merdeka.com
Sumber http://datakerjapns.blogspot.com
0 Response to "Inilah Aturan Baru Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS.."
Post a Comment