Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk aneka macam instrumen keuangan jangka panjang yang mampu diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal ibarat saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan aneka macam produk turunan (derivatif) ibarat opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai acara yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 ihwal pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal ialah Bursa Efek ibarat yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa ialah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan kawasan acara perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek ialah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Sejarah dan perkembangan pasar modal di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut..
- Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
- Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
- Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
- Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 ihwal Pasar Modal.
- Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
- Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari peristiwa saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
- Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara ihwal Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat Pasar Modal
Manfaat melaksanakan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, eksistensi pasar modal diharapkan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar jika acara perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan acara urusan ekonomi ialah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat menawarkan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu ketika perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), eksistensi pasar modal sangat diharapkan sebagai alternatif untuk melaksanakan investasi pada financial aset. Dengan eksistensi pasar modal, tersedia aneka macam finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku kekerabatan yang nyata antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko jika mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari eksistensi pasar modal adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia perjuangan sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melaksanakan diversifikasi. Alternatif investasi menawarkan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan administrasi profesional
0 Response to "Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal Indonesia"
Post a Comment