Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK

LiputanPendidik - Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate perihal Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

salam

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gres saja mensosialisasikan registrasi prabayar pelanggan seluler prabayar, yang akan dimulai 31 Oktober 2017. Bagaimana tata cara registrasi tersebut?

Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang gres dan lama.

"Jadi yang harus dimasukkan yaitu NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad ketika menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Cara registrasi nomor kartu perdana mampu dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK biar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

"Nama ibu kandung tidak perlu alasannya kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya.

Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler mampu datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan menunjukkan solusinya.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, kalau data yang dimasukkan pelanggan gres dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan yaitu benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akhir hukum yang ditimbulkan dan secara terpola melaksanakan registrasi ulang hingga berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melaksanakan registrasi prabayar pelanggan hingga tanggal 28 Februari 2018.

"31 Oktober 2017 sudah mampu mulai, tidak mampu tidak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info yang mampu kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa menunjukkan gosip terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: detik.com

Sumber http://datakerjapns.blogspot.com

0 Response to "Bapak/Ibu, Mulai 31 Oktober Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar dengan NIK dan KK"

Post a Comment

Tulislah Komentar Yang Sesuai Dengan Isi Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel