MENDIKBUD SIAPKAN PERATURAN BARU TERKAIT BUKU RAPOR SISWA

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya dikala ini menyiapkan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Perpres 87/2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Mulai dari urusan buku rapor siswa, hari sekolah, hingga panduan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan abjad mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.


’’Ada yang mulai dijalankan semester genap (Januari tahun 2018, red), ada juga yang gres dilaksanakan tahun anutan gres nanti (Juli 2018),’’ jelasnya di kantor Kemendikbud kemarin (16/10).
Muhadjir Effendy menuturkan, regulasi gres yang mampu diterapkan mulai semester genap ialah soal buku rapor siswa dan hari sekolah.

Dia belum bersedia untuk membeber dengan rinci aturan gres wacana buku rapor dan hari sekolah itu dan tidak ingin mengakibatkan polemik ibarat ketika kebijakan lima hari sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud beberapa bulan lalu.
Saat ini Menteri Muhadjir mengatakan, Kemendikbud mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

’’Jangan hingga mengakibatkan polemik ibarat pada sebelumnya,’’ tuturnya. Sebab, menurutnya, polemik yang muncul jawaban salah paham terkait kebijakan gres di dunia pendidikan, mampu menguras energi masyarakat dan pemerintah.
Meskipun secara resmi belum beliau sampaikan, Mendikbud Muhadjir sering menyinggung ketentuan gres wacana buku rapor siswa.

Dia mengatakan, nantinya siswa akan memegang dua rapor. Pertama ialah rapor catatan akademik dan satunya lagi rapor untuk minat dan bakat siswa.
Dia menjamin guru tidak akan dibuat repot dengan adanya satu buku rapor suplemen itu. Sebab menurut Muhadjir, pengisian buku rapor untuk catatan minat dan bakat siswa tidak serumit buku rapor akademik. Guru cukup mengisi siswa pernah ikut ekstrakurikuler apa saja.

Kemudian, catatan atau rekam jejak aktivitas ekstrakurikuler itu akan di dokumentasikan di dalam data pokok pendidikan (dapodik) siswa.
Sehingga pada suatu dikala nanti mampu dideteksi seseorang itu apakah memiliki minat dan bakat terhadap ekstrakurikuler tertentu.

’’Misalnya pernah menjadi ketua OSIS, itu terkait dengan catatan kepemimpinannya,’’ jelasnya.
Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengatakan, isian buku rapor catatan berpotensi menyulitkan guru.

Sebab buku rapor gres ini isinya lebih pada aspek subjektif siswa. Berbeda dengan rapor akademik yang isinya murni capaian mencar ilmu anak didik.
Dia khawatir nantinya pengisian buku rapor gres itu malah cenderung asal-asalah.

’’Kalau dipaksakan, isinya mampu saja copy-paste,’’ tuturnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik komitmen Kemendikbud melaksanakan sosialisasi pengambilan kebijakan terkait penguatan pendidikan karakter.

Dia mengatakan, semua sepakat bahwa pendidikan abjad itu penting untuk diterapkan. ’’Tetapi jangan hingga ada unsur paksaan,’’ ujarnya.
Dia juga mencontohkan ketika geger pelaksanaan sekolah lima hari, sejatinya yang ditolak masyarakat bukan pendidikan karakternya.

Namun yang menerima pertentangan ialah pendidikan abjad dijalankan dengan cara lima hari.
Padahal menurut Ferdiansyah kondisi masyarakat sangat beragam. Sehingga tidak mampu semua sekolah dipaksanakan untuk menjalankan sekolah lima hari. (sumber: jpnn.com)


Sumber http://datakerjapns.blogspot.com

0 Response to "MENDIKBUD SIAPKAN PERATURAN BARU TERKAIT BUKU RAPOR SISWA"

Post a Comment

Tulislah Komentar Yang Sesuai Dengan Isi Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel