Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS
LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate perihal Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS.simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ilustrasi foto |
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS. Surat ini terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari laman Setkab, Senin (9/10), dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:
a. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) hebat utama.
b. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:
1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2. PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi); c) JF hebat madya, JF hebat muda, dan JF hebat pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
c. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya;
2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF hebat madya, JF hebat muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
d. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap:
1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF hebat madya, JF hebat muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.
Adapun perlindungan pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, referensi karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka dapat disimpulkan:
- Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF hebat utama ditetapkan oleh Presiden.
- Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain alasannya tewas, meninggal dunia, cacat alasannya dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF hebat utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.
"Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS," suara surat Kepala BKN itu.
Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.
Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden atau oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya.
Demikian Info perihal Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS yang mampu kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa menunjukkan isu terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: www.merdeka.com
Sumber http://datakerjapns.blogspot.com
0 Response to "Peraturan Baru: Presiden Hingga Pembina Kepegawaian Ditetapkan Bisa Pecat PNS"
Post a Comment