Pemerintah Resmi Tutup 25 Perguruan Tinggi (PT) , Inilah Nama-Nama 25 PT Tersebut..

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate perihal Pemerintah Resmi Tutup 25 Perguruan Tinggi (PT) , Inilah Nama-Nama 25 PT Tersebut....simak informasi selengkapnya dibawah ini...


JAKARTA, — Pemerintah mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi. Masyarakat diimbau berhati-hati memilih perguruan tinggi tinggi.

Ke-25 perguruan tinggi tinggi swasta (PTS) tersebut ialah bab dari 192 institusi pendidikan tinggi yang ditutup selama dua tahun terakhir. Kasusnya bervariasi, mulai dari kelemahan administrasi, konflik internal, sampai jual-beli ijazah. Adapun secara keseluruhan perguruan tinggi tinggi yang aktif terdata 4.560 perguruan tinggi tinggi negeri dan swasta.


Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Henri Tambunan, Kamis (12/10) di Jakarta, menegaskan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil. 

”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, menyerupai jual-beli ijazah, eksklusif ditutup alasannya sudah tergolong kriminal,” kata Henri.

Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo menuturkan, ada tiga alasan utama penutupan PTS itu. Semuanya berkait dengan standar nasional pendidikan tinggi, yang meniscayakan penjaminan mutu di segala aspek, termasuk kelembagaan, dosen, dan tridarma perguruan tinggi tinggi.

Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti biar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan.

Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan. Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, saat diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.

Adapun alasan ketiga, PTS terbukti melaksanakan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, sampai berat. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.

Jika masalahnya alasannya kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan acara studi. Apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan. ”Jika 6 bulan tuntas, maka kementerian memperlihatkan toleransi 6 bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup,” ujar Henri.

Contoh PTS yang beroperasi tanpa izin ialah Politeknik Negeri Timika di Papua. Pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian PTS, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa. ”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ejekan ke kepolisian,” ujar Henri.

Adapun referensi PTS yang ”menghilang” ialah Sekolah Ilmu Manajemen IMNI. Di pangkalan data kementerian, lembaga ini berstatus dalam pembinaan. Ketika Kompas mendatangi alamatnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata gedungnya sudah dijual. Demikian pula dengan kampus cabangnya di Gondangdia, Jakarta Pusat. Gedungnya sudah dibongkar, berganti menjadi perkantoran.

Direkomendasikan ditutup

Ketua Kopertis Wilayah III (DKI Jakarta) Illah Sailah menyatakan, IMNI sudah dinonaktifkan semenjak 2015 alasannya tak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kecukupan dosen. Setelah lebih dari satu tahun IMNI tak juga menunjukkan tanda-tanda pembenahan kesudahannya direkomendasikan untuk ditutup.

Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia (STMI) Jakarta juga berganti nama menjadi Politeknik STMI Jakarta. Gedung yang berlokasi di daerah Cempaka Putih itu tampak diwarnai kegiatan perkuliahan. Namun, kalangan mahasiswa risau terkait legalitas ijazah. ”Beberapa kakak kelas mengeluh alasannya batal mendaftar CPNS lantaran ijazah tidak diakui negara,” kata seorang mahasiswi.

Pembantu Direktur I Politeknik STMI Jakarta Ridzky Kramanandita menyatakan tidak tahu-menahu pencabutan izin operasional itu.

Nasib 6.400 eks mahasiswa Universitas PGRI NTT Kupang juga tidak jelas. Mereka menolak masuk PT yang diaktifkan Kemristek dan Dikti. Para mahasiswa ini ingin melanjutkan kuliah, tetapi tidak mau memulai kegiatan dari semester awal.

Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur Barthol Badar mengatakan, kisruh di Universitas PGRI bermula tahun 2013 dengan hadirnya dua manajemen yang berbeda. Hal ini berlangsung sampai Juni 2017.

Adapun gedung Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappann di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sudah tidak ada kegiatan.

Setali tiga uang, gedung kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Pusaka Nusantara pun beralih fungsi. Kini menjadi gedung SMA Pusaka. ”Saat STISIP masih aktif, kegiatan kuliah di gedung ini pada malam hari,” ucap Wawan, alumnus STISIP Pusaka Nusantara.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kevakuman juga melanda PTS yang telah ditutup. Salah satunya Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta. Kemarin, di lokasi itu tak tampak tanda-tanda layaknya sebuah kampus. Di lahan tersebut kini berdiri kompleks ruko dan perumahan.

Kondisi serupa dijumpai di Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Bantul, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, DIY.

Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengemukakan, sejumlah PTS yang ditutup tersebut memang sudah lama tidak menjalankan acara apa pun.

Sementara itu, di Sumatera Utara, 18 PTS terancam ditutup final tahun ini. Mereka sudah diberi kesempatan setahun terakhir untuk memenuhi syarat-syarat mendasar, yakni lahan dan gedung kampus, kecukupan dosen, mahasiswa, dan struktur organisasi. ”Namun, sampai kini belum ada perbaikan,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Dian Armanto.

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Thomas Suyanto mengatakan, penyelenggara PTS harus berkomitmen pada mutu.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, pendidikan tinggi bermutu tidak mampu instan, tetapi mengutamakan proses. Perlindungan kepada masyarakat untuk menerima layanan pendidikan tinggi bermutu salah satunya dengan menyediakan pangkalan data pendidikan tinggi yang dapat diakses di laman forlap.ristekdikti.go.id.

”Jika ada yang tidak wajar dari proses berguru seseorang sampai menerima gelar sarjana mampu dilacak. Kecurangan dalam pendidikan harus kita perangi bersama,” kata Nasir. 

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info yang mampu kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memperlihatkan isu terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.




http://ift.tt/2qNL7UE



Seperti yang liputanpendidik.blogspot.com kutip dari 

Sumber http://datakerjapns.blogspot.com

0 Response to "Pemerintah Resmi Tutup 25 Perguruan Tinggi (PT) , Inilah Nama-Nama 25 PT Tersebut.."

Post a Comment

Tulislah Komentar Yang Sesuai Dengan Isi Artikel

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel